Masa Jabatan Kades Terbaru Tahun 2023 Menjadi 9 Tahun

Ribuan Kepala Desa

Masa Jabatan Kades – Jadwal rapat Kepala Kabinet Desa yang baru diusulkan telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Ratusan kepala desa yang berafiliasi dengan Pabdesi atau Perhimpunan Perangkat Daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan DPR RI untuk menuntut perubahan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Sesuai dengan Pasal 39, masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dihitung sejak tanggal pelantikan. Jumlah hari kerja maksimum seorang Kepala Desa adalah tiga hari, dan ini dapat dilakukan baik dalam shift terus menerus maupun dalam rangkaian istirahat.

Salah satu hal yang seharusnya dilakukan Dewan Kepala Desa adalah memperpanjang masa jabatan para kades. Kades Poja, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis yang ikut aksi demo itu mengungkapkan, sebelas tahun masa jabatannya belum cukup.

Menurut komentar yang dikaitkan dengan Robi Darwis dan dilaporkan pada hari Rabu, kelompok tersebut telah mengajukan petisi kepada pemerintah pusat, presiden, dan DPR RI untuk menjadikan jabatan Kades sebagai jabatan tetap. Tentu bukan tanpa sebab, Robi Darwis menilai masa jabatan sebelas tahun terakhir hanya memperparah persaingan di jajaran elite kadestani.

Ia juga berpendapat bahwa membatasi masa jabatan kades menjadi enam tahun akan membantu mengurangi ketegangan selama kampanye politik yang memanas menjelang pemilihan kader baru.

Robi berpendapat, jika masa tugas taruna berlangsung selama enam tahun, dia akan berhasil merekrut mantan musuh ke dalam barisan taruna.

Menurut Robi Darwis, “Saya berharap dengan waktu yang cukup, kita bisa berkonsultasi dan meminta kerjasama.”

Robi menjelaskan perlunya kerja sama yang baik antara sesepuh desa dan masyarakat umum untuk membangun desa. Dia mengumumkan bahwa utusan dari masa aksi akan bertemu dengan DPR untuk membahas revisi ketentuan pedesaan U.U.

Robi mengatakan, jika usulan kunjungan tidak disetujui, seluruh kadestani akan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR RI.

Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru Diterima

Masa Jabatan Kades

Kepala Desa, Masa Jabatan Kades

Mohammad Toha, anggota Komisi Pemerintahan Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dari Partai Demokrasi Republik Indonesia (DPR), bertemu dengan Bupati Pabdesi saat demonstrasi publik. Komisi Toha dikabarkan telah teliti dan telah menyerahkan undang-undang tersebut ke DPR.

Toha mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan proposal kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk merevisi undang-undang yang berlaku yang mengatur desa tersebut. Toha mengatakan bahwa Tito Karnavian telah mengabaikan undang-undang itu dan akan merevisi Undang-Undang Pokok Desa.

Para kades pemasaran terkait dengan desa, selain topik yang lebih tradisional tentang waktu layanan yang diperpanjang. Selanjutnya, hal tersebut telah disampaikan kepada Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang kemudian mencabut peraturan tersebut.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah memanggil pakar politik Budiman Sudjatmiko ke Istana Kepresidenan untuk membicarakan isu unjuk rasa para kepala desa belakangan ini.

Budi mengungkapkan setuju atau tidaknya Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari yang sekarang delapan tahun menjadi tujuh tahun.

Ada alasan bagus untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa, salah satunya adalah untuk memfasilitasi pembangunan masyarakat yang lebih menyeluruh. Pemilihan kepala desa cenderung menimbulkan perasaan yang kuat di kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebaiknya masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi tujuh tahun.

Kepada Presiden, saya sudah sampaikan perlunya penyesuaian kebijakan SDM pedesaan. Diharapkan daerah pedesaan akan memiliki anggaran yang besar untuk operasi fisik. Tapi ada masalah SDM yang harus diselesaikan,” kata Budiman.

Budiman telah memberikan masukan kepada Jokowi tentang adanya industrialisasi pertanian. Di mana pun ada pertanian industri, akan ada manajemen hasil pertanian yang cukup untuk menjaga semuanya berjalan lancar—termasuk petani. Oleh Sebab itu diperlukan nya SDA Sumber Daya Manusia yang terstruktur baik.

Jokowi pun memberikan tanggapan positif terhadap gagasan tersebut. Dan masuk ke dalam revisi UU Kabupaten dengan penambahan Pasal 27C. Jokowi juga menawarkan rencana mundur jika peraturan baru pemerintah mencegahnya untuk mematuhi Konstitusi (PP) AS.

 

Pos terkait