BPJS Online Pegawai terdaftar berhak menerima pembayaran akumulasi saldo BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengajukan permohonan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau secara online.
Tentu, perbankan online lebih dari sekadar memeriksa saldo. Penarikan dana dari rekening BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mudah dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Untuk menyelamatkan Anda dari kesulitan melakukan perjalanan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami peningkatan jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Misalnya, perusahaan e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) baru-baru ini mengungkapkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 1.300 orang, atau sekitar 12% dari tenaga kerja tetapnya. Selain itu, Ruang Guru ikut di-PHK, seperti banyak perusahaan lain.
Karyawan yang diberhentikan berhak atas uang pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja. Pekerja yang di-PHK dapat menerima uang dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan selain paket pesangon (JKP). Setelah BPJS Ketenagakerjaan memastikan ada karyawan yang di-PHK, perusahaan akan memberikan sisa JKP kepada mereka selama enam bulan.
Rumus penentuan saldo JKP adalah sebagai berikut: 45 persen dikali upah tiga bulan pertama, dan 25 persen dikali upah tiga bulan terakhir.
Untuk mencairkan saldo JKP Ketenagakerjaan Anda, harap perhatikan syarat dan tata cara yang diuraikan di bawah ini.
Bagaimana Cairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pelaporan PHK (Untuk Peserta):
- Aktifkan akun agar siap digunakan Disini
2.Kumpulkan dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa pekerjaan Anda telah berakhir.
- Jika perusahaan Anda belum melaporkan PHK melalui portal Ready to Work, Anda dapat melakukannya dengan mengunggah dokumentasi pendukung.
Pengajuan Klaim Bulan Pertama
- Klik di sini untuk mengunjungi website utama Put-Forward and Able to Go to Work
- Masuk ke Menu Pilihan Buat Pengajuan Klaim
- Mempersiapkan pekerjaan dengan menandatangani surat KAPK dan mengisi informasi pribadi Anda di portal Ready to Work.
- Verifikasi Data Menggunakan BPJS Kerja
- Terima email ketika manfaat JKP Anda telah disetujui dan siap dibayarkan.
- Kompensasi dari JKP disetorkan ke rekening pegawai.
Baca Juga: Resesi Global 2023
Pengajuan Klaim Bulan 2 s/d 6
- Melaksanakan Personal PortalReady Work Assessment
- Mencari Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang sudah diwawancarai di portal Ready to Work)
- Terima Nasihat
- Ikuti Pelatihan Kerja antara usia 2 dan 5 tahun, sesuai bimbingan petugas antar-kerja perusahaan Anda. (Setidaknya 80% harus hadir)
- Kirimkan klaim bulan berikutnya sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di akun Ready to Work Anda.
- Kompensasi dari JKP disetorkan ke rekening pegawai.
Kriteria Penerima Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta
Menurut situs web BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum dapat mencairkan saldo JKP Anda. Berikut adalah beberapa standar yang harus dicari:
1.Pekerja yang terkena dampak dalam hubungan kerja yang diatur oleh kontrak terbuka atau terbatas waktu (Pasal 19, Paragraf 2 Undang-Undang Perlindungan Peserta dan Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2021)1
Pemutusan hubungan kerja dikecualikan sebagai berikut:
- berhenti
- cacat total tetap
- pensiun atau
- mengundurkan diri
2.Peserta telah bekerja di BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut dan memberikan kontribusi minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelumnya sebelum diberhentikan.
- Peserta ingin bekerja kembali
Anda memerlukan akun SIAP KERJA jika ingin mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Silakan temukan tautan ke portal SIAP KERJA di bawah ini.
JKP Claim Terms BPJS Ketenagakerjaan
Menurut situs BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukkan bagi demografi penerima upah, yang mencakup orang-orang seperti pekerja kantoran dan pabrik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Penduduk Indonesia
- Belum 54 tahun
- Anda saat ini menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
- Pegawai MLE PK/BU yang telah menyelesaikan 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Penyedia jasa PK/BU skala mikro dan kecil yang telah menyelesaikan minimal tiga pelatihan (JKK, JKM, dan JHT)
- Pegawai Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan penerima upah terdaftar
*Pembayaran klaim dari JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan sesegera mungkin setelah PHK dan berlanjut hingga tiga bulan. Setelah berakhirnya periode tiga bulan, manfaat JKP yang tersisa akan batal demi hukum.*